Harian Politik

Menyajikan Fakta dari Berbagai Sisi

Ketika Kritik Dibalas Jerat Hukum, Masihkah Ruang Sipil Benar-Benar Bebas?

Jaminan kebebasan berpendapat dalam demokrasi kembali dipertanyakan setelah meningkatnya penangkapan dan kriminalisasi terhadap peserta aksi demonstrasi di Indonesia. Di satu sisi, hak menyampaikan pendapat dilindungi undang-undang. Namun di sisi lain, sejumlah warga justru berhadapan dengan proses hukum usai menyuarakan kritik di ruang publik.

Berdasarkan catatan Komisi Pencari Fakta (KPF) yang dibentuk Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, sebanyak 6.719 orang ditangkap pada periode Januari 2026. Data yang sama juga mencatat 13 warga sipil meninggal dunia serta 703 orang mengalami proses kriminalisasi dan berstatus tahanan politik.

Fenomena tersebut dinilai menunjukkan adanya paradoks dalam praktik demokrasi. Dalam kajian politik, kondisi itu dikenal sebagai autocratic legalism, yakni ketika hukum digunakan untuk membenarkan tindakan yang dinilai membatasi ruang demokrasi. Padahal, perlindungan terhadap kebebasan berpendapat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Regulasi tersebut menjamin hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat tanpa tekanan maupun intimidasi.

Pola tersebut terlihat dalam kasus yang menjerat Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia dikenakan Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penghasutan serta Pasal 262 dan Pasal 264 UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) atas dugaan penyebaran berita bohong. Kasus itu kemudian menjadi perhatian karena dinilai menambah daftar penggunaan pasal pidana terhadap pihak yang menyampaikan kritik di ruang publik.

Ketika kritik mulai dibalas dengan ancaman pidana yang perlahan hilang bukan hanya suara-suara perlawanan, tetapi juga keberanian masyarakat untuk berbicara. Di tengah situasi itu, pertanyaan yang tersisa bukan lagi sekadar apakah hukum ditegakkan, melainkan untuk siapa hukum benar-benar bekerja. Sebab ketika suara publik dianggap ancaman, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya kebebasan berpendapat, tetapi juga masa depan demokrasi itu sendiri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *